Pengaduan Langsung
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bali menerima pengaduan dan konsultasi bantuan hukum secara cuma-cuma bagi masyarakat yang termiskinkan, buta hukum dan tertindas.
Waktu Konsultasi :
Hari Jumat tidak menerima pengaduan karena digunakan untuk koordinasi internal.
Tata Cara Pengaduan :
*Baca Persyaratan Kien
Catatan :
*) Menggunakan Bantuan Hukum Struktural
**) Seluruh tindak lanjut bersifat partisipatoris, klien wajib terlibat dalam tahapan
Perempuan Bali Bangkit Menolak Penindasan dan Korupsi di depan Monumen Bajra Sandhi
Dengar Pendapat Ranperda Perlindungan Anak