Pengaduan Langsung

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bali menerima pengaduan dan konsultasi bantuan hukum secara cuma-cuma bagi masyarakat yang termiskinkan, buta hukum dan tertindas.

 

Waktu Konsultasi :

  • HARI SENIN - Jumat
  • PUKUL 09.00 - 15.00 WITA

Hari Jumat tidak menerima pengaduan karena digunakan untuk koordinasi internal.

 

Tata Cara Pengaduan :

  • Calon Klien datang langsung ke kantor LBH Bali
  • Membaca dan menyetujui persyaratan calon klien yang ditetapkan oleh LBH Bali*
  • Calon Klien mendaftarkan diri di bagian resepsionis dengan mengisi formulir pendaftraan yang telah disediakan dan membayar uang administrasi sebesar Rp 25.000,-
  • Calon Klien antri menunggu panggilan untuk konsultasi dengan Pengacara/Asisten Pengacara
  • Calon Klien berkonsultasi

 

*Baca Persyaratan Kien

 

Catatan :

*)   Menggunakan Bantuan Hukum Struktural

**) Seluruh tindak lanjut bersifat partisipatoris, klien wajib terlibat dalam tahapan