Persyaratan Klien

Persyaratan Klien :

  1. LBH Bali akan memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada mereka yang miskin dan awam hukum;
  2. Yang dimaksud dengan cuma-cuma adalah klien tidak akan dibebani pembayaran honorarium bagi pekerja bantuan hukum;
  3. Permasalahan yang diajukan klien harus mempunyai dasar hukum, menyangkut kepentingan golongan miskin, dan mengandung dimensi pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat banyak dan atau berdampak luas terhadap nilai-nilai keadilan;
  4. Calon klien harus mendaftarkan diri terlebih dahulu, dengan mengisi formulir isian calon klien dan memperlihatkan KTP/kartu tanda pengenalnya (proses sebagaimana alur penanganan kasus). Formulir isian calon klien harus diisi dengan benar. Apabila dikemudian hari diketahui adanya ketidak benaran pada isian formulir, LBH Bali akan memutuskan hubungan dengan klien secara sepihak;
  5. Calon klien diharapkan membayar administrasi minimal Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) dan dibayarkan ditempat;
  6. Klien harus menanggung biaya-biaya resmi yang diminta oleh suatu instansi dalam proses penanganan perkaranya;
  7. LBH Bali sama sekali tidak membenarkan pekerja-pekerjanya, baik staf, asisten staf maupun karyawannya menerima/meminta biaya-biaya diluar biaya-biaya tersebut diatas
  8. Waktu pendaftaran klien baru : SENIN s/d KAMIS : Pukul 09.00-15.00 WITA,  istirahat Pukul 12.00-13.00 WITA
  9. Hari SABTU dan MINGGU serta hari-hari libur nasional, kantor LBH Bali tutup/libur.