Mekanisme Mengakses/Mendapatkan Bantuan Hukum
Undang-undang No. 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, yang hakekatnnya bertujuan untuk memberikan jaminan terhadap hak-hak konstitusional orang-orang atau kelompok miskin dalam kebutuhannya untuk akses terhadap keadilan (equality before the law) dan kesamaan di depan hukum (equality before the law) serta dihindarkan dari segala diskriminasi. Undang-undang ini memberikann angin segar bagi orang-orang atau kelompok miskin yang selama ini hak konstitusionalnya terabaikan, untuk mengakses bantuan hukum secara Cuma-cuma.
Adapun Pemberi Bantuan Hukum di Bali, ialah Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bali,
alamat : Jl. Plawa No. 57 Denpasar
Telp. (0361) 223010
Syarat Pengajuan Bantuan Hukum
Pemohon Bantuan Hukum yang tidak mampu menyusun permohonan secara tertulis dapat mengajukan permohonan secara lisan.
Pemberi Bantuan Hukum menuangkan dalam bentuk tertulis ditandatangani atau dicap jempol oleh Pemohon Bantuan Hukum
Ruang lingkup masalah hukum yang dapat mengakses Bantuan Hukum:
Cuma-Cuma ????? hm….. pasti
Jangan takut, Pemberian Bantuan Hukum diberikan hingga : masalah hukumnya selesai, Perkaranya telah mempunyai kekuatan hukum tetap, atau Surat kuasa khusus dari Penerima Bantuan Hukum dicabut.
Tata cara pengajuan permohonan bantuan hukum terhadap pemberi Bantuan Hukum di Bali, ialah :
Perempuan Bali Bangkit Menolak Penindasan dan Korupsi di depan Monumen Bajra Sandhi
Dengar Pendapat Ranperda Perlindungan Anak