Mekanisme Mengakses/Mendapatkan Bantuan Hukum

Undang-undang No. 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, yang hakekatnnya bertujuan untuk memberikan jaminan terhadap hak-hak konstitusional orang-orang atau kelompok miskin dalam kebutuhannya untuk akses terhadap keadilan (equality before the law) dan kesamaan di depan hukum (equality before the law) serta dihindarkan dari segala diskriminasi. Undang-undang ini memberikann angin segar bagi orang-orang atau kelompok miskin yang selama ini hak konstitusionalnya terabaikan, untuk mengakses bantuan hukum secara Cuma-cuma.

Adapun Pemberi Bantuan Hukum di Bali, ialah Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bali,

alamat : Jl. Plawa No. 57 Denpasar

Telp. (0361) 223010

Syarat Pengajuan Bantuan Hukum

  • KTP dan/atau dokumen lain yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang
  • surat keterangan miskin dari Lurah, Kepala Desa, atau pejabat yang setingkat di tempat tinggal Pemohon Bantuan Hukum atau Kartu Jamkesmas, atau kartu BLT atau Kartu Beras Miskin, atau dokumen lain sebagai pengganti surat keterangan miskin
  • dokumen yang berkenaan dengan Perkara
  • uraian singkat mengenai pokok persoalan yang dimintakan Bantuan Hukum.

Pemohon Bantuan Hukum yang tidak mampu menyusun permohonan secara tertulis dapat mengajukan permohonan secara lisan.

Pemberi Bantuan Hukum menuangkan dalam bentuk tertulis ditandatangani atau dicap jempol oleh Pemohon Bantuan Hukum

Ruang lingkup masalah hukum yang dapat mengakses Bantuan Hukum:

  • Perdata
  • Pidana
  • Tata Negara

 

Cuma-Cuma ????? hm….. pasti

Jangan takut, Pemberian Bantuan Hukum diberikan hingga : masalah hukumnya selesai,  Perkaranya telah mempunyai kekuatan hukum tetap, atau Surat kuasa khusus dari Penerima Bantuan Hukum dicabut.

Tata cara pengajuan permohonan bantuan hukum terhadap pemberi Bantuan Hukum di Bali, ialah :

  • Menyerahkan Syarat Pengajuan Bantuan Hukum kepada salah satu pemberi Bantuan Hukum di Bali
  • Pemberi Bantuan Hukum dalam waktu 1 hari harus menyatakan syarat yang diserahkan lengkap atau tidak,
  • apabila syarat yang diserahkan dinyatakan tidak lengkap,
  • pemberi Bantuan Hukum akan meminta untuk dilengkapi Setelah berkas dinyatakan lengkap,
  • dalam waktu 3 hari pemberi Bantuan Hukum harus menyatakan secara tertulis untuk menerima maupun menolak masalah hukum yang diajukan tersebut
  • Apabila diterima, pemberi Bantuan Hukum dan yang mengajukan bantuan hukum menandatangani Surat Kuasa.