Pengaduan

  • Osa, bisa bapak buat pengaduan ke OJK suksma
    Teror Penagihan Aplikasi Pinjaman Online
  • selamat siang bu, lalu bagaimana tanggaannya
    Pengancaman pinjaman online
  • sebelumnya apakah kami bisa tau, terkait Peraturan Perusahaan dan PKB di Perusahaan Bapak?
    Ketenagakerjaan
  • Kompilasi Hukum Islam (KHI) menggunakan istilah mumayyiz (sebutan untuk anak yang matang secara psikologis) bertujuan agar hakim mafhum bahwa menjatuhkan hak asuh bukan saja bersandar pada parameter umur, melainkan kualitas kematangan psikologis. Namun mengukur kematangan mental bukan saja berlaku kepada anak, tetapi juga orang tua yang mengasuhnya. Banyak orang tua yang memiliki anak, namun tidak memiliki kedekatan psikologis dengan anak lantaran punyakontrol yang buruk dalam mengatur ritme kejiwaannya. Sehingga susah pula memahami dan mengembangkan kejiwaan anak. Dalam Undang-Undang No. 1/1974 tentang Perkawinan pasal 45 ayat (2) disebutkan bahwa orang tua berkewajiban memelihara dan mendidik anak sebaik-baiknya sampai anak itu kawin atau dapat berdiri sendiri, dan kewajiban itu berlaku terus meskipun perkawinan antara kedua orang tua putus. Penguasaan secara hukum atas anak oleh salah satu pihak, bukan berarti menghalangi atau memutus hubungan dengan pihak lain. Itu bertentangan dengan hukum Islam. Ini semacam ijtihad hakim supaya kedua belah pihak berhenti bertikai dan perkembangan mental anak tidak terganggu. Dalam kaidah fiqhiyyah disebutkan bahwa menghindari kerusakan (mental anak) lebih didahulukan daripada mengambil kemaslahatan. Maknanya, penguasaan tunggal atas anak oleh salah satu pihak bertujuan untuk menempatkan anak bukan sebagai korban pertikaian. Anak harus diberikan kepastian hukum (rechtzekerheid) oleh siapa dia diasuh supaya tidak seperti barang dagangan yang diperebutkan. Pasal 105 Kompilasi Hukum Islam (“KHI”) yang mengatakan anak yang belum berusia 12 tahun adalah hak ibunya. Setelah anak tersebut berusia 12 tahun maka dia diberikan kebebasan memilih untuk diasuh oleh ayah atau ibunya. salam LBH Bali
    Hak Asuh Anak
  • selamat siang mbk novita sebelumnya penting bagi kami mengetahui kesepakatan dalam bentuk apa yang telah dibuat ibu dan suami? serta apa penyebab perkawinan pada gelahang? pada gelahang merupakan perkawinan yang dilangsungkan yang dilangsungkan sesuai ajaran agama hindu dan hukum adat Bali, yang tidak termasuk perkawinan biasa (dikenal pula dengan sebutan “kawin keluar”) dan juga tidak termasuk perkawinan nyentana (dikenal pula dengan sebutan kawin kejeburin atau “kawin kedalam”), melainkan suami dan istri tetap berstatus kapurusa dirumahnya masing-masing, sehingga harus mengemban dua tanggug jawab dan kewajiban (swadarma), yaitu meneruskan tanggugjawab istri dan juga meneruskan tanggug jawab suami, sekala maupun niskala, secara terus menerus atau dalam jangka waktu tertentu, tergantung dari kesepakatan pasangan suami istri beserta keluarganya terkait hak asuh anak perlu dipahami bahwa dalam pesamuan agung Desa Pekraman MUDP-Bali, terutama dalam pengasuhan anak di bawah umur. Perlu dipertimbangkan format hukum adat yang memihak “kepentingan terbaik bagi anak”, misalnya hak asuh dapat diberikan kepada ibu dengan catatan hak dan kewajiban anak dalam keluarga (purusa) tidak menjadi putus. Anak boleh ikut ibunya sampai umur tertentu (difinisi anak menurut undang-undang perlindungana anak: kurang dari 18 tahun), dengan catatan anak tersebut tetap mengikuti dan atau melakukan upacara agama dirumah keluarga kepurusal (ngodalin, meotonan, dll) terkait hak asuh anak apabila tidak menemukan solusi secara kekeluargaan, maka ibu dapat mengajukan gugatan hak asuh anak ke pengadilan negeri yang biasanya digabungkan dengan gugatan cerai salam LBH Bali
    Status Hak Asuh Anak (Pade Gelahang)

Form Pengaduan







Batal